Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Dalam setiap perjalanan yang kita lakukan, sering kita bertemu dengan komunitas-komunitas sosial yang selama ini masih mempertahankan piranti adat beserta hukumnya dalam pengelolaan lingkungan disekitar mereka. Hal ini membuat kita bertanya-tanya apakah hukum adat dan segala piranti sosial yang ada didalamnya mampu mengelola lingkungan dengan baik. Bagai mana mereka menjaga kepemilikannya terhadap pengaruh yang masuk dari luar ?.

Bagaimana kemungkinannya seandainya peraturan yang dikeluarkan negara berjalan seiring dengan peraturan adat itu tadi? Apakah ada kemungkinannya negara menerima ini sebagai salah satu solusi atas berbagai konflik terhadap sumberdaya alam yang acap terjadi dimana-mana.

Semua pertanyaan tersebut berkecamuk didalam kepala sehinggah memaksa kita untuk menelusuri konflik-konflik vertikal dan horizontal yang selama ini terjadi sembari memahami kenapa itu terjadi. Mencoba untuk membuat sebuah daftar pola pengelolaan lingkungan yang selama ini dipahami dan dilakukan oleh negara sekaligus mendaftar kembali apa sebetulnya inti pemahaman pengelolaan lingkungan oleh masyarakat.

Pada langkah selanjutnya kita mencoba membandingkan antara pola pengelolaan sumberdaya alam oleh negara dengan pola pengelolaan yang dilakukan dan dipercaya oleh komunitas adat itu tadi. Sehinggah pada akhirnya, beberapa ksimpulan dapat kita tarik sebagai dasar pemikiran sekaligus menggaris bawahi pemikiran yang bagaiman yang mampu membawa negara kita untuk keluar dari berbagai konflik yang terjadi selama ini. Terhadap pengelolaan lingkungan sumberdaya alam.

Post a Comment

0 Comments