System penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah jarang di pegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights).[1]  Baca Lanjutannya di link berikut ini : http://sugiansusuta.blogspot.com/2011/11/marga-jurukalang-dan-persoalannya_04.html